Rabu, 18 Februari 2009

Intra Uterine Devices (IUD) / ALat Kontrasepsi Dalam Rahim

What is the IUD?

The IUD is a copper and plastic T-shaped device, about 1.4 inches long and 1.2 inches across at the "T." It is inserted and stays in the uterus. It has two fine strings at the bottom that will protrude about 1" from the cervix into the vagina. These strings should cause no discomfort for the woman or her sexual partner.

How does it work?

The IUD probably works in several ways to prevent pregnancy, interfering with 1) movement of sperm,
2) fertilization of an egg, and
3)implantation of a fertilized egg in the uterine wall. The IUD does not prevent ovulation or sexually transmitted infections.

How effective is it at preventing pregnancy?

The IUD is very effective at preventing unplanned pregnancy. If 100 women use the IUD for one year, only one might be expected to get pregnant (a failure rate of 1%). This compares to failure rates of 3% for oral contraceptive pills, 12% for condoms alone, 18% for diaphragm, 18 to 26% for vaginal sponges, 20% for periodic abstinence ("rhythm method") and 85% for no method of contraception.

What are side effects of the IUD?

While the IUD is being placed, the following may occur:

· Pain, usually uterine cramping or low back pain, that usually resolves within one hour of insertion.

· Fainting, rarely

· Some vaginal bleeding is common for a few days

· Partial or total perforation of the IUD through the uterus wall, usually accompanied by persistent uterine cramping, bleeding or low back pain. This is very rare.

Once the IUD is in place, the following may occur:

· Bleeding between menstrual periods during the first 2 to 3 months

· Heavier and longer menstrual periods, more common during the first 2 to 3 months

How well do women tolerate the IUD over time?

In clinical studies, the IUD falls out during the first year of use in 5 to 6 women out of 100 (5-6%). Twelve percent of women have the IUD removed because of bleeding and pain.

What effect does the IUD have on future ability to have children?

Once removed, the prior contraceptive effect of the IUD ends; it should not have lingering effects on fertility. In one study of 293 women whose IUD was removed, 78% seeking pregnancy became pregnant within one year.

Special Concerns

Women who use IUDs are more likely to contract infection in the female organs: uterus, fallopian tubes, ovaries and surrounding tissue. This is called "pelvic inflammatory disease" (PID). Infection is more likely in women with multiple sexual partners. You should not use the IUD if you have ever had PID or have more than one sexual partner.

Women who use IUDs only rarely become pregnant while the IUD is in place. However, if they do, that pregnancy is more likely to be ectopic, that is, implanted outside the uterus, usually in a fallopian tube. If you have ever had an ectopic pregnancy, your risk of another one while using an IUD is greater.

This brief summary is meant to help women decide if the IUD is a good contraceptive choice for them. It does not replace the need for women who choose the IUD to read and sign the Patient Package Insert for that product.
Back to top

Persalinan dalam air (Water Birth)

Anda ingin melahirkan normal tanpa rasa sakit berlebihan? Anda bisa mencoba metode water birth, melahirkan di dalam air. Metode ini diyakini sebagai cara melahirkan yang lebih rileks dengan tingkat kesakitan yang jauh berkurang.

0ppie Andaresta memilih melahirkan normal di dalam air awal Juli lalu. Pilihan tersebut didasari oleh keinginannya melahirkan serba alamiah don jauh dari stres. Penyanyi balada ini melahirkan di Klinik Bumi Sehat di Mas Ubud, Nyuh Kuning, Ubud, Bali. Sebelum persalinan, hari-harinya diisi dengan yoga, meditasi, latihan napas, dan berjalan-jalan di pantai Kuta.

Saat memasuki bukaan keenam, Oppie dimasukkan ke dalam kolam persalinan. Dan ketika memasuki bukaan kesepuluh, kata Oppie, bidan memberi aba-aba: "Oke, satu kali lagi push, baby akan keluar." Saat itu, ia merasakan buah hatinya "lolos" begitu saja tanpa sakit. Selanjutnya, bayi ditempelkan ke dadanya don langsung diberi ASI.

Sama seperti Oppie, pesinetron Natalie Margaretha mengaku proses persalinan awal November lalu sangatlah berbeda dibandingkan ketika dia melahirkan anaknya terdahulu, dengan operasi Caesar.

Meski tak bisa membandingkan rasa sakitnya, Natalie mengaku merasa lebih rileks dan tak merasakan sakit usai persalinan. Hari-hari sebelum persalinan, Natalie mengisinya dengan latihan terapi hipnobirthing yang diajarkan oleh Lanny Kuswandi.

Cara Kuno Orang Tanimbar

Secara umum ada dua pilihan melahirkan, yakni normal (pervaginam) dan Caesar (perabdominam). Water birth adalah pilihan lain melahirkan secara normal. Di Eropa Timur, Amerika, Australia, dan beberapa negara Asia, cara ini telah banyak menjadi pilihan.

Bagaimana di Indonesia? Water birth tergolong metode yang dikira baru. Di Jakarta, baru beberapa rumah sakit yang menyediakannya.

Namun, sesungguhnya metode ini sama sekali tidak baru. Ir. Surato, seorang anggota perguruan silat Merpati Putih, menceritakan bahwa melahirkan di dalam air sudah ia kenal sejak tahun 1960 di Kepulauan Tanimbar, Indonesia Timur. "Waktu itu sempat didokumentasikan ilmuwan asal Uni Sovyet," kata Surato.

Menurut Dr. Ivan R. Sini, Sp.OG, FRANZCOG, GDRM, Vice President Director Bundamedik, water birth bukanlah metode baru di dunia kebidanan don kandungan. Metode ini muncul di Rusia tahun 1960-an, diperkenalkan oleh Igor Tjarkovsky. Selanjutnya berkembang di Perancis di akhir tahun 60-an, dan Amerika tahun 1961.

Suami Memijat Punggung

Melahirkan di air tidak berbeda dengan melahirkan di tempat tidur. Hanya saja, proses kelahiran dibuat sefisiologis mungkin. Dalam hal ini si ibu biasanya tidak begitu merasakan sakit seperti ketika persalinan di atas tempat tidur.

Proses dan prosedur persalinan dalam air sama seperti proses normal lainnya, kecuali tempatnya yang berbeda, yakni di dalam kolam yang berisi air. Pada pembukaan enam, pasien dimasukkan ke dalam kolam air hangat. Air hangat ini membuat kulit vagina menjadi elastis, sehingga proses kelahiran lebih mudah dan cepat.

Kolam berisi air hangat itu, menurut Nanny Kuswandi, memberikan rasa nyaman, tenang, dan rileks sehingga membuat proses mengejan tidak terlalu berat. "Air hangat juga mampu menghambat impuls-impuls saraf yang mengantarkan rasa sakit," ujar praktisi rileksasi yang kerap mendampingi ibu-ibu melahirkan di dalam air ini.

"Selain itu," tambah mantan bidan di RS Carolus, Jakarta ini,"vagina akan lebih elastis dan lunak, sehingga proses mengejan tidak perlu terlalu keras. Cukup pelan-pelan, bahkan bila lancar vagina tidak perlu dijahit."

Dr. Ivan menambahkan, saat proses persalinan, suami juga bisa membantu memberikan pijatan-pijatan di punggung istri. Tujuannya agar istri merasa lebih rileks dan nyaman. Biasanya proses persalinan memakan waktu sekitar 1-2 jam.

Selanjutnya, setelah bayi lahir, dokter atau bidan akan mengangkat bayi ke permukaan dan langsung memberikannya kepada sang ibu untuk diberikan ASI pertama.

Bayi yang dilahirkan melalui persalinan water birth dipastikan tak akan mengisap air yang membuatnya sulit bernapas. "Ketika bayi akan lahir, ia masih bernapas dengan ari-ari atau tali pusar yang masih tersambung ke perut ibu. Jadi, tak ada masalah saat bayi dilahirkan dalam air," ungkap Dr. Ivan.

Syarat Water Birth

Tidak semua rumah sakit melengkapi fasilitas persalinannya dengan metode water birth. Selain dibutuhkan tenaga medis yang terlatih, rumah sakit juga harus memilliki kolam bersalin berdesain khusus (birth pool).

Kolam bersalin khusus ini biasanya berukuran 1,6 x 1,2 atau 2 meter. Volume air di dalam kolam berada di bawah pusar ibu, baik ketika proses melahirkan dengan duduk, berdiri, atau sambil tiduran.

Airnya juga harus steril. Menurut Dr. Ivan, kolam yang sudah disterilisasi diisi air yang suhunya disesuaikan dengan suhu tubuh, yaitu sekitar 37 derajat Celsius. Suhu itu memiliki kesamaan dengan air ketuban, dengan maksud agar bayi tidak merasakan perbedaan suhu yang ekstrem antara di dalam perut dan di luar. Selain itu bayi tidak mengalami hipotermia (suhu tubuh terlalu rendah) atau hipertermia (suhu tubuh terlalu tinggi).

Fasilitas pendukung lainnya adalah pompa pengatur, agar air tetap bersirkulasi. Di RS Bunda, Jakarta, tempat ia berpraktik, digunakan air suling, sehingga pasien tidak perlu takut jika terminum. Bebauan dari terapi aroma serta musik rileksasi menjadi perlengkapannya.

Ada beberapa syarat untuk melakukan proses melahirkan melalui media air ini. Pertama, proses kelahiran dikehendaki melalui jalan lahir normal. Kedua, tidak ada infeksi. Ketiga, posisi bayi dalam rahim pada kondisi normal, tidak terbalik (sungsang). Keempat, ibu tidak memiliki penyakit menular, dan kelima, ketuban belum pecah sebelum masuk ke kolam air.

Tawaran Melahirkan Normal

Kekhawatiran tentang lamanya proses persalinan dan membayangkan rasa sakit, seringkali menghantui pikiran ibu yang akan melahirkan. Jalan pintas seringkali ditempuh, semisal memilih persalinan dengan operasi caesar.

Tingginya angka proses caesar membuat Dr. Ivan R. Sini prihatin. Setelah hampir lima tahun berpraktik di Australia dan menjumpai ibu-ibu di Australia banyak yang memilih proses persalinan di dalam air, ia mencoba menawarkan metode ini kepada pasien-pasiennya.

"Metode ini adalah salah satu pilihan buat pasien dengan syarat persalinan normal pada umumnya. Cara ini paling tidak mampu memberikan kemudahan dan mengurangi rasa sakit saat proses melahirkan," tutur dokter lulusan spesialis kebidanan dan kandungan di Universitas Royal, Australia ini.

Sejak dibuka layanan water birth Januari lalu, rumah sakit tempatnya berpraktik sudah menangani 20-an pasien menggunakan metode ini.

IQ Bayi Lebih Tinggi

Ada beberapa manfaat melahirkan di dalam air. Kata Dr. Ivan R. Sini, suhu air yang hangar membuat sirkulasi pembuluh darah lebih baik, sehingga kontraksi lebih mudah. Mulut rahim menjadi lembek dan mudah dibuka. Dalam beberapa kasus, mulut rahim bahkan tak perlu dijahit lagi karena tidak robek.

Berbagai kepercayaan lain menyebutkan water birth bisa meningkatkan kecerdasan anak. Hal itu, kata Lanny Kuswandi, dimungkinkan karena prosesnya yang alamiah tanpa adanya pemaksaan atau tarikan pada kepala bayi, sehingga bayi tidak mengalami trauma kepala seperti yang mungkin terjadi pada persalinan normal ataupun Caesar.

Beberapa manfaat water birth yang perlu disimak adalah:

Bagi Ibu:

• Ibu akan merasa lebih rileks karena semua otot yang berkaitan dengan proses persalinan menjadi elastis.
• Metode ini mempermudah proses mengejan, sehingga rasa nyeri selama persalinan tidak terlalu dirasakan.
• Di dalam air proses pembukaan jalan lahir relatif lebih cepat.

Bagi Bayi:

• Menurunkan risiko cedera kepala bayi.
• Meskipun belum dilakukan penelitian mendalam, pakar kesehatan meyakini bahwa lahir dengan metode ini memungkinkan IQ bayi menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan bayi yang lahir dengan metode lain.
• Peredaran darah bayi lebih baik, sehingga tubuh bayi akan cepat memerah setelah dilahirkan.
Sumber: Senior


Ibu yang hendak melahirkan dimasukkan ke dalam sebuah kolam bersalin khusus yang berisi air hangat dan besarnya kira-kira berdiameter 2 meter. Di dalam kolam itulah terjadi proses persalinan yang dibantu oleh para medis yang berada di sekitar ibu tersebut. Para medis tersebut mendampingi sang ibu selama proses melahirkan dari tepi kolam. Bahkan dalam beberapa peristiwa, sang suami ikut masuk ke dalam kolam dan mendampingi sang istri ketika melahirkan.

Rooming In

Keberhasilan kehamilan, persalinan, menyusui dan nifas dipengaruhi oleh berbagai faktor :
- fisik (gizi, aktifitas, dsb)
- penyakit tertentu (infeksi, penyakit endokrin / metabolik, dsb)
- lingkungan sosial (sikap dan tingkah laku masyarakat, dsb)
- ekonomi (promosi susu formula yang berlebihan, dsb)
- politik (kebijakan pemerintah, dsb)
- emosional (sikap ibu terhadap kehamilan, persalinan dan menyusui).
Rumah sakit merupakan sebuah lembaga di mana orang sakit (termasuk ibu hamil) membutuhkan perawatan baik fisik maupun emosional untuk kembali sehat seperti semula. Pemeriksaan antenatal selama kehamilan tentu dapat dilakukan di klinik / ruang periksa. Namun kamar bersalin dan kamar perawatan ibu dan anak memerlukan perhatian / pemahaman khusus para penyelenggara pelayanan kesehatan, supaya dapat memberikan pelayanan yang baik dan optimal sesuai kebutuhan ibu dan bayinya.

KAMAR BERSALIN

Sesuai program pemerintah, peningkatan kualitas manusia Indonesia seutuhnya dapat dicapai antara lain dengan peningkatan penggunaan ASI, maka posisi rumah sakit dengan kamar bersalinnya menjadi sangat vital, karena di sinilah pertama kali ibu mengadakan kontak dengan bayinya sesaat setelah dilahirkan. Kalau selama dalam kandungan semua kebutuhan nutrisi janin didapatkan melalui tali pusat, maka di kamar bersalin bayi membutuhkan kontak kembali dengan ibunya, baik untuk kepentingan nutrisi maupun untuk kepentingan lainnya.
Dalam protokol kebidanan, ibu masih harus dirawat di kamar bersalin dua jam setelah melahirkan untuk deteksi dini terjadinya perdarahan post partum yang sangat mengancam jiwa. Pertanyaan yang timbul, ke mana bayi harus diletakkan selama ibu dalam pengawasan intensif untuk menghindari bahaya perdarahan ? Kalau dahulu bayi segera dirawat di kamar bayi, maka sekarang jawabnya adalah bayi diletakkan di samping ibu atau dalam sebuah boks dekat dengan ibu. Dari sinilah sebenarnya rawat gabung mulai dikerjakan.

Struktur dan fungsi kamar bersalin

Kamar bersalin ideal terdiri atas kamar persiapan, kamar bersalin yang sebenarnya dan kamar observasi pasca persalinan (kamar pulih). Di samping itu dapat pula dipisahkan antara kamar untuk kasus septik dan aseptik, kamar tindakan dan non tindakan dan kamar isolasi. Dalam hubungan dengan pengelolaan laktasi, maka adanya tiga ruang yakni kamar persiapan, kamar persalinan dan kamar observasi menduduki peran yang penting.

1. Kamar persiapan
Apabila sebuah rumah sakit telah berfungsi penuh sebagai RS Sayang Bayi, maka hampir semua ibu yang masuk kamar bersalin sudah mendapat penyuluhan manajemen laktasi sejak mereka berada di poliklinik asuhan antenatal. Mereka sudah memperoleh nasihat tentang keunggulan ASI, kerugian susu formula, gizi ibu hamil yang menjamin lancarnya produksi ASI, beberapa cara perawatan payudara dan bagaimana caranya menyusui yang benar. Ibu bersalin yang seperti ini tidak menjadi masalah lagi.
Ada kalanya, kadang cukup banyak, ibu datang langsung ke kamar bersalin tanpa pernah melakukan asuhan antenatal di rumah sakit tersebut. Kalaupun mereka melakukan asuhan antenatal di tempat lain, mungkin petugas di sana juga belum memahami benar pentingnya manajemen laktasi. Ibu yang akan bersalin ini perlu mendapat penyuluhan tentang manajemen laktasi.
Untuk kepentingan ini perlu disiapkan sebuah ruang, di mana ibu hamil yang datang untuk bersalin dapat memperoleh informasi yang jelas tentang penatalaksanaan ASI. Di dalam ruang persiapan ini perlu dipasang beberapa gambar, poster, brosur dan sebagainya, untuk membantu memberi konseling tentang ASI. Di dalam kamar bersalin tidak boleh sama sekali terlihat botol susu, dot atau kempengan, apalagi reklame susu formula yang semuanya akan mengakibatkan gagalnya ibu menyusui. Dalam melakukan rangkaian tugas ini petugas tidak boleh overacting misalnya jangan melakukan konseling pada ibu yang sedang kesakitan. Berilah konseling hanya kepada ibu yang masih kooperatif, yaitu ibu yang belum dalam persalinan atau masih dalam fase laten.

2. Kamar persalinan
Kamar persalinan yang sebenarnya adalah kamar untuk ibu yang sudah dalam kala 1 fase aktif atau kala 2 persalinan. Pada saat ini seorang ibu hamil berada dalam kondisi yang paling tidak menyenangkan, karena berada dalam puncak rasa sakitnya. Tidak banyak yang dapat dilakukan oleh petugas dalam hal konseling manajemen laktasi, karena sulit bagi ibu untuk diajak berkomunikasi, kecuali tentang hal-hal yang menyangkut proses persalinan. Meskipun demikian, gambar atau poster tentang cara menyusui yang baik dan benar, serta menyusui segera sesudah lahir, dapat dipasang di ruangan ini.
Dalam waktu 30 menit setelah lahir, bayi harus segera disusukan. Beberapa pendapat mengatakan bahwa rangsangan putting susu akan mempercepat lahirnya plasenta melalui pelepasan oksitosin, yang dapat mengurangi risiko perdarahan postpartum. Rangsangan putting susu memacu refleks prolaktin dan oksitosin, dua refleks penting yang dibutuhkan dalam proses menyusui. Meskipun ASI belum keluar, kontak fisik bayi dengan ibu tetap harus dikerjakan karena memberikan rasa kepuasan psikologis yang dibutuhkan ibu agar proses menyusui berjalan lancar.
Penyusuan dini dikerjakan pada bayi normal, yaitu bayi lahir dengan nilai Apgar 5 menit di atas 7 dan refleks mengisap baik. Bayi lahir dengan asfiksia dan bayi dengan cacat bawaan sebaiknya tidak segera disusukan kepada ibunya.
Bila ibu mendapat pembiusan umum, misalnya untuk persalinan dengan sectio cesarea, penyusuan dilakukan segera setelah ibu sadar penuh, misalnya 4-6 jam setelah operasi. Pada keadaan ini efek pembiusan pada ibu dan bayi telah berkurang, sehingga refleks mengisap bayi telah timbul kembali. Penyusuan pasca operasi memerlukan pertolongan petugas untuk membantu ibu memegang bayi, membetulkan posisi ibu, dan sebagainya. Bayi yang lahir dengan tindakan vakum atau forcep, sering disertai dengan trauma kepala, sehingga tidak jarang juga mengalami asfiksia. Meskipun demikian penyusuan dapat segera dimulai dengan bantuan petugas.

3. Kamar pulih
Selama dua jam ibu dalam observasi kala 4, ibu ditempatkan dalam suatu kamar pulih. Bayi diletakkan di samping ibu atau dalam sebuah boks yang dapat dilihat ibu. Sebaiknya diusahakan agar di kamar pulih ibu tidak terganggu oleh kegaduhan yang biasanya terjadi di kamar persalinan. Rasa tenteram ibu merupakan modal keberhasilan menyusui selanjutnya.

RAWAT GABUNG

Banyak rumahsakit, puskesmas, klinik dan rumah bersalin yang belum merawat bayi baru lahir berdekatan dengan ibunya. Berbagai alasan diajukan antara lain karena rasa kasihan karena ibu masih capai setelah melahirkan, ibu memerlukan istirahat, atau ibu belum mampu merawat bayinya sendiri. Ada pula kekuatiran bahwa pada jam kunjungan, bayi mudah tertular penyakit yang mungkin dibawa oleh para pengunjung. Alasan lain adalah rumahsakit / klinik ingin memberikan pelayanan sebaik-baiknya sehingga ibu bisa beristirahat selama berada di rumah sakit. Namun setelah menyadari akan keuntungannya, sistem rawat gabung sekarang menjadi kebijakan pemerintah.

Pengertian dan tujuan

Rawat gabung adalah satu cara perawatan di mana ibu dan bayi yang baru dilahirkan tidak dipisahkan, melainkan ditempatkan dalam sebuah ruangan, kamar atau tempat bersama-sama selama 24 jam penuh dalam seharinya.
Istilah rawat gabung parsial yang dulu banyak dianut, yaitu rawat gabung hanya dalam beberapa jam seharinya, misalnya hanya siang hari saja sementara pada malam hari bayi dirawat di kamar bayi, sekarang tidak dibenarkan dan tidak dipakai lagi.

Tujuan rawat gabung adalah :
1. Agar ibu dapat menyusui bayinya sedini mungkin, kapan saja dibutuhkan.
2. Agar ibu dapat melihat dan memahami cara perawatan bayi yang benar seperti yang dilakukan oleh petugas.
3. Agar ibu mempunyai pengalaman dalam merawat bayinya sendiri selagi ibu masih di rumah sakit dan yang lebih penting lagi, ibu memperoleh bekal ketrampilan merawat bayi serta menjalankannya setelah pulang dari rumah sakit.
4. Dalam perawatan gabung, suami dan keluarga dapat dilibatkan secara aktif untuk mendukung dan membantu ibu dalam menyusui dan merawat bayinya secara baik dan benar.
5. Ibu mendapatkan kehangatan emosional karena ibu dapat selalu kontak dengan buah hati yang sangat dicintainya, demikian pula sebaliknya bayi dengan ibunya.

Sasaran dan syarat

Pada prinsipnya kegiatan Peningkatan Penggunaan ASI (PP-ASI) dimulai sejak ibu hamil pertama kali memeriksakan diri di poliklinik asuhan antenatal. Idealnya di poliklinik ini tersedia sebuah klinik laktasi, yang terdiri atas dua ruangan yaitu klinik laktasi asuhan antenatal dan postnatal.
Kegiatan rawat gabung dimulai sejak ibu bersalin di kamar bersalin dan di bangsal perawatan pasca persalinan. Meskipun demikian penyuluhan tentang manfaat dan pentingnya rawat gabung sudah dimulai sejak ibu pertama kali memeriksakan kehamilannya di poliklinik asuhan antenatal.
Tidak semua bayi atau ibu dapat segera dirawat gabung. Bayi dan ibu yang dapat dirawat gabung harus memenuhi syarat / kriteria sebagai berikut :
1. Lahir spontan, baik presentasi kepala maupun bokong.
2. Bila lahir dengan tindakan, maka rawat gabung dilakukan setelah bayi cukup sehat, refleks mengisap baik, tidak ada tanda infeksi dsb.
3. Bayi yang lahir dengan sectio cesarea dengan anestesia umum, rawat gabung dilakukan segera setelah ibu dan bayi sadar penuh (bayi tidak ngantuk), misalnya 4-6 jam setelah operasi selesai. Bayi tetap disusukan meskipun mungkin ibu masih mendapat infus.
4. Bayi tidak asfiksia setelah lima menit pertama (nilai Apgar minimal 7).
5. Umur kehamilan 37 minggu atau lebih.
6. Berat lahir 2000-2500 gram atau lebih.
7. Tidak terdapat tanda-tanda infeksi intrapartum.
8. Bayi dan ibu sehat.
Jika tidak memenuhi kriteria di atas, maka rawat gabung ibu dan bayi TIDAK perlu, atau bahkan tidak boleh dikerjakan, misalnya pada :
1. Bayi yang sangat prematur.
2. Bayi berat lahir kurang dari 2000-2500 gram.
3. Bayi dengan sepsis.
4. Bayi dengan gangguan napas.
5. Bayi dengan cacat bawaan berat, misalnya : hidrosefalus, meningokel, anensefali, atresia ani, labio/palato/gnatoschizis, omfalokel, dsb.);
6. Ibu dengan infeksi berat, misalnya KP terbuka, sepsis, dsb.
Kriteria-kriteria masih ditentukan juga oleh beberapa aspek pertimbangan klinis, misalnya bayi dengan berat badan 2000-2500 gram meskipun keadaan lain-lainnya dalam batas normal, perawatan gabungnya harus dengan pengawasan yang sangat ketat.
Sebaiknya keputusan apakah bayi akan dirawat gabung atau dirawat pisah ditentukan oleh dokter anak bersama dengan dokter kebidanan.

Manfaat rawat gabung

Manfaat dan keuntungan rawat gabung ditinjau dari berbagai aspek sesuai dengan tujuannya, adalah sebagai berikut :
1. Aspek fisik.
Bila ibu dekat dengan bayinya, maka ibu dapat dengan mudah menjangkau bayinya untuk melakukan perawatan sendiri dan menyusui setiap saat, kapan saja bayinya menginginkan (nir-jadwal). Dengan perawatan sendiri dan menyusui sedini mungkin, akan mengurangi kemungkinan terjadinya infeksi silang dari pasien lain atau petugas kesehatan. Dengan menyusui dini maka ASI jolong atau kolostrum dapat memberikan kekebalan / antibodi yang sangat berharga bagi bayi. Karena ibu setiap saat dapat melihat bayinya, maka ibu dengan mudah dapat mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi pada bayinya yang mungkin berhubungan dengan kesehatannya.
2. Aspek fisiologis.
Bila ibu dekat dengan bayinya, maka bayi akan segera disusui dan frekuensinya lebih sering. Proses ini merupakan proses fisiologis yang alami, di mana bayi mendapat nutrisi alami yang paling sesuai dan baik. Untuk ibu, dengan menyusui maka akan timbul refleks oksitosin yang akan membantu proses fisiologis involusi rahim. Di samping itu akan timbul refleks prolaktin yang akan memacu proses produksi ASI. Efek menyusui dalam usaha menjarangkan kelahiran telah banyak dipelajari di banyak negara berkembang. Secara umum seorang ibu akan terlindung dari kesuburan sepanjang ia masih menyusui dan belum haid, khususnya bila frekuensi menyusui lebih sering dan sama sekali tidak menggunakan pengganti ASI (menyusui secara eksklusif). Berbagai penelitian menunjukkan bahwa daya proteksi menyusui eksklusif terhadap usaha KB tidak kalah dengan alat KB yang lain.
3. Aspek psikologis
Dengan rawat gabung maka antara ibu dan bayi akan segera terjalin proses lekat (early infant-mother bonding) akibat sentuhan badan antara ibu dan bayinya. Hal ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan psikologis bayi selanjutnya, karena kehangatan tubuh ibu merupakan stimulasi mental yang mutlak dibutuhkan oleh bayi. Dengan pemberian ASI kapan saja bayi membutuhkan, akan memberikan kepuasan pada ibu bahwa ia dapat berfungsi sebagaimana seorang ibu memenuhi kebutuhan nutrisi bagi bayinya, di samping merasa dirinya sangat dibutuhkan oleh bayinya dan tidak dapat digantikan oleh orang lain. Keadaan ini akan memperlancar produksi ASI karena seperti telah diketahui, refleks let-down bersifat psikosomatis. Sebaliknya bayi akan mendapatkan rasa aman dan terlindung, merupakan dasar bagi terbentuknya rasa percaya pada diri anak. Ibu akan merasa bangga karena dapat menyusui dan merawat bayinya sendiri dan bila suaminya berkunjung, akan terasa adanya suatu ikatan kesatuan keluarga.
4. Aspek edukatif.
Dengan rawat gabung, ibu (terutama yang baru mempunyai anak pertama) akan mempunyai pengalam yang berguna, sehingga mampu menyusui serta merawat bayinya bila pulang dari rumah sakit. Selama di rumah sakit ibu akan melihat, belajar dan mendapat bimbingan bagaimana cara menyusui secara benar, bagaimana cara merawat payudara, merawat tali pusat, memandikan bayi dsb. Keterampilan ini diharapkan dapat menjadi modal bagi ibu untuk merawat bayi dan dirinya sendiri setelah pulang dari rumah sakit. Di samping pendidikan bagi ibu, dapat juga dipakai sebagai sarana pendidikan bagi keluarga, terutama suami, dengan cara mengajarkan suami dalam membantu istri untuk proses di atas. Suami akan termotivasi untuk memberi dorongan moral bagi istrinya agar mau menyusui bayinya. Jangan sampai terjadi seorang suami melarang istrinya menyusui bayinya karena suami takut payudara istrinya akan menjadi jelek. Bentuk payudara akan berubah karena usia adalah hal alami, meskipun dengan menggunakan kutang penyangga yang baik, ditambah dengan nutrisi yang baik, dan latihan otot-otot dada serta menerapkan posisi yang benar, ketakutan mengendornya payudara dapat dikurangi.
5. Aspek ekonomi
Dengan rawat gabung maka pemberian ASI dapat dilakukan sedini mungkin. Bagi rumah bersalin terutama rumah sakit pemerintah, hal tersebut merupakan suatu penghematan anggaran pengeluaran untuk pembelian susu formula, botol susu, dot serta peralatan lain yang dibutuhkan. Beban perawat menjadi lebih ringan karena ibu berperan besar dalam merawat bayinya sendiri, sehingga waktu terluang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain. Lama perawatan ibu menjadi lebih pendek karena involusi rahim terjadi lebih cepat dan memungkinkan tempat tidur digunakan untuk penderita lain. Demikian pula infeksi nosokomial dapat dicegah atau dikurangi, berarti penghematan biaya bagi rumahsakit maupun keluarga ibu. Bagi ibu juga penghematan oleh karena lama perawatan menjadi singkat.
6. Aspek medis
Dengan pelaksanaan rawat gabung maka akan menurunkan terjadinya infeksi nosokomial pada bayi serta menurunkan angka morbiditas dan mortalitas ibu maupun bayi.

Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan rawat gabung

Keberhasilan rawat gabung yang mendukung peningkatan penggunaan ASI dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain sosial-budaya, ekonomi, tatalaksana rumahsakit, sikap petugas, pengetahuan ibu, lingkungan keluarga, adanya kelompok pendukung peningkatan penggunaan ASI (KP-ASI) dan peraturan tentang peningkatan ASI atau pemasaran susu formula.

1. Peranan sosial budaya
Kemajuan teknologi, perkembangan industri, urbanisasi dan pengaruh kebudayaan Barat menyebabkan pergeseran nilai sosial budaya masyarakat. Memberi susu formula dianggap modern karena memberi ibu kedudukan yang sama dengan dengan ibu-ibu golongan atas. Ketakutan akan mengendornya payudara menyebabkan ibu enggan menyusui bayinya.
Bagi ibu yang sibuk dengan urusan di luar rumah, sebagai wanita karir atau isteri seorang pejabat yang selalu dituntun mendampingi kegiatan suami, hal ini dapat menghambat usaha peningkatan penggunaan ASI. Sebagian ibu tersebut pada umumnya berasal dari golongan menengah-atas cenderung untuk memilih susu formula daripada menyusui bayinya. Jika tidak mungkin membagi waktu, seyogyanya hanya ibu yang sudah tidak menyusui saja yang boleh dibebani tugas sampingan di luar rumah. Dalam hal ini peranan suami atau instansi di mana suami bekerja sebaiknya memahami betul peranan ASI bagi perkembangan bayi.
Iklan menarik melalui media massa serta pemasaran susu formula dapat mempengaruhi ibu untuk enggan memberikan ASI nya. Apalagi iklan yang menyesatkan seolah-olah dengan teknologi yang supercanggih dapat membuat susu formula sebaik dan semutu susu ibu, atau bahkan lebih baik daripada susu ibu. Adanya kandungan suatu nutrien yang lebih tinggi dalam susu formula dibanding dalam ASI bukan jaminan bahwa susu tersebut sebaik susu ibu apalagi lebih baik. Komposisi nutrien yang seimbang dan adanya zat antibodi spesifik dalam ASI menjamin ASI tetap lebih unggul dibanding susu formula.

2. Faktor ekonomi.
Seperti disebutkan di atas, beberapa wanita memilih bekerja di luar rumah. Bagi wanita karir, hal ini dilakukan bukan karena tuntutan ekonomi, melainkan karena status, prestise, atau memang dirinya dibutuhkan. Pada sebagian kasus lain, ibu bekerja di luar rumah semata karena tekanan ekonomi, di mana penghasilan suami dirasa belum dapat mencukupi kebutuhan keluarga. Gaji pegawai negeri yang relatif rendah dapat dipakai sebagai alasan utama istri ikut membantu mencari nafkah dengan bekerja di luar rumah. Memang tidak ada yang perlu disalahkan dalam masalah ini.
Dengan bekerja di luar rumah, ibu tidak dapat berhubungan penuh dengan bayinya. Akhirnya ibu cenderung memberikan susu formula dengan botol. Bila bayi telah mengenal dot/botol maka ia akan cenderung memilih botol. Dengan demikian frekuensi penyusuan akan berkurang dan menyebabkan produksi menurun. Keadaan ini selanjutnya mendorong ibu untuk menghentikan pemberian ASI, tidak jarang terjadi sewaktu masa cutinya belum habis. Ibu perlu didukung untuk memberi ASI penuh pada bayinya dan tetap berusaha untuk menyusui ketika ibu telah kembali bekerja.
Motivasi untuk tetap memberikan ASI meskipun ibu harus berpisah dengan bayinya adalah faktor utama dalam keberhasilan ibu untuk mempertahankan penyusuannya. Pendirian tempat penitipan bayi dekat / di tempat ibu bekerja merupakan hal yang sangat penting.

3. Peranan tatalaksana rumahsakit / rumah bersalin.
Peranan tatalaksana atau kebijakan rumah sakit / rumah bersalin sangat penting mengingat kini banyak ibu yang lebih menginginkan melahirkan di pelayanan kesehatan yang lebih baik. Tatalaksana rumah sakit yang tidak menunjang keberhasilan menyusui harus dihindari, seperti :
- bayi dipuasakan beberapa hari, padahal refleks isap bayi paling kuat adalah pada jam-jam pertama sesudah lahir. Rangsangan payudara dini akan mempercepat timbulnya refleks prolaktin dan mempercepat produksi ASI.
- memberikan makanan pre-lakteal, yang membuat hilangnya rasa haus sehingga bayi enggan menetek.
- memisahkan bayi dari ibunya. Tidak adanya sarana rawat gabung menyebabkan ibu tidak dapat menyusui bayinya nir-jadwal.
- menimbang bayi sebelum dan sesudah menyusui, dan jika pertambahan berat badan tidak sesuai dengan harapan maka bayi diberi susu formula. Hal ini dapat menimbulkan rasa kuatir pada ibu yang memperngaruhi produksi ASI.
- penggunaan obat-obatan selama proses persalinan, seperti obat penenang, atau preparat ergot, yang dapat menghambat permulaan laktasi. Rasa sakit akibat episiotomi atau robekan jalan lahir dapat mengganggu pemberian ASI.
- Pemberian sampel susu formula harus dihilangkan karena akan membuat ibu salah sangka dan menganggap bahwa susu formula sama baik bahkan lebih baik daripada ASI.
Dalam hal ini perlu kiranya dibentuk klinik laktasi yang berfungsi sebagai tempat ibu berkonsultasi bila mengalami kesulitan dalam menyusui. Tidak kalah pentingnya ialah sikap dan pengetahuan petugas kesehatan, karena walaupun tatalaksana rumah sakit sudah baik bila sikap dan pengetahuan petugas masih belum optimal maka hasilnya tidak akan memuaskan.

4. Faktor-faktor dalam diri ibu sendiri
Beberapa keadaan ibu yang mempengaruhi laktasi adalah :
- keadaan gizi ibu
Kebutuhan tambahan kalori dan nutrien diperlukan sejak hamil. Sebagian kalori ditimbun untuk persiapan produksi ASI. Seorang ibu hamil dan menyusui perlu mengkonsumsi makanan dalam jumlah yang cukup dan seimbang agar kuantitas dan kualitas ASI terpenuhi. Dengan demikian diharapkan bayi dapat tumbuh kembang secara optimal selama 4 bulan pertama hanya dengan ASI (menyusui secara eksklusif).
- pengalaman / sikap ibu terhadap menyusui
Ibu yang berhasil menyusui anak sebelumnya, dengan pengetahuan dan pengalaman cara pemberian ASI secara baik dan benar akan menunjang laktasi berikutnya. Sebaliknya, kegagalan menyusui di masa lalu akan mempengaruhi pula sikap seorang ibu terhadap penyusuan sekarang. Dalam hal ini perlu ditumbuhkan motivasi dalam dirinya secara sukarela dan penuh rasa percaya diri mampu menyusui bayinya. Pengalaman masa kanak-kanak, pengetahuan tentang ASI, nasihat, penyuluhan, bacaan, pandangan dan nilai yang berlaku di masyarakat akan membentuk sikap ibu yang positif terhadap masalah menyusui.
- keadaan emosi
Gangguan emosional, kecemasan, stress fisik dan psikis akan mempengaruhi produksii ASI. Seorang ibu yang masih harus menyelesaikan kuliah, ujian, dsb., tidak jarang mengalami ASI nya tidak dapat keluar. Sebaliknya, suasana rumah dan keluarga yang tenang, bahagia, penuh dukungan dari anggota keluarga yang lain (terutama suami), akan membantu menunjang keberhasilan menyusui. Demikian pula lingkungan kerja akan berpengaruh ke arah positif, atau sebaliknya.
- keadaan payudara
Besar kecil dan bentuk payudara TIDAK mempengaruhi produksi ASI. Tidak ada jaminan bahwa payudara besar akan menghasilkan lebih banyak ASI atau payudara kecil menghasilkan lebih sedikit. Produksi ASI lebih banyak ditentukan oleh faktor nutrisi, frekuensi pengisapan putting dan faktor emosi. Sehubungan dengan payudara, yang penting mendapat perhatian adalah keadaan putting. Putting harus disiapkan agar lentur dan menjulur, sehingga mudah ditangkap oleh mulut bayi. Dengan putting yang baik, putting tidak mudah lecet, refleks mengisap menjadi lebih baik, dan produksi ASI menjadi lebih baik juga.
- peran masyarakat dan pemerintah
Keberhasilan laktasi merupakan proses belajar-mengajar. Diperlukan kelompok dalam masyarakat di luar petugas kesehatann yang secara sukarela memberikan bimbingan untuk peningkatan penggunaan ASI. Kelompok ini dapat diberi nama Kelompok Pendukung ASI (KP-ASI), yang dapat memanfaatkan kegiatan posyandu dengan membuat semacam pojok ASI.

5. Kebijakan-kebijakan pemerintah RI sehubungan penggunaan ASI
1. Inpres no.14 / 1975
Menko Kesra selaku koordinator pelaksana menetapkan bahwa salah satu program dalam usaha perbaikan gizi adalah peningkatan penggunaan ASI.
2. Permenkes no.240 / 1985
Melarang produsen susu formula untuk mencantumkan kalimat-kalimat promosi produknya yang memberikan kesan bahwa produk tersebut setara atau lebih baik mutunya daripada ASI.
3. Permenkes no.76 / 1975
Mengharuskan produsen susu kental manis (SKM) untuk mencantumkan pada label produknya bahwa SKM tidak cocok untuk bayi, dengan warna tulisan merah dan cukup mencolok.
4. Melarang promosi susu formula yang dimaksudkan sebagai ASI di semua sarana pelayanan kesehatan.
5. Menganjurkan menyusui secara eksklusif sampai bayi berumur 4-6 bulan dan menganjurkan pemberian ASI sampai anak berusia 2 tahun.
6. Melaksanakan rawat gabung di tempat persalinan milik pemerintah maupun swasta.
7. Meningkatkan kemampuan petugas kesehatan dalam hal PP-ASI sehingga petugas tersebut terampil dalam melaksanakan penyuluhan pada masyarakat luas.
8. Pencanangan Peningkatan Penggunaan ASI oleh Bapak Presiden secara nasional pada peringatan Hari Ibu ke-62 (22 Desember 1990).
9. Upaya penerapan 10 langkah untuk berhasilnya menyusui di semua rumah sakit, rumah bersalin dan puskesmas dengan tempat tidur.

Pelaksanaan rawat gabung dan kegiatan penunjangnya

Dalam rawat gabung bayi ditempatkan bersama ibunya dalam suatu ruangan sedemikian rupa sehingga ibu dapat melihat dan menjangkaunya kapan saja bayi atau ibu membutuhkannya. Bayi dapat diletakkan di tempat tidur bersama ibunya, atau dalam boks di samping tempat tidur ibu. Modifikasi lain dengan membuat sebuah boks yang ditempatkan di atas tempat tidur di sebelah ujung kaki ibu. Yang penting ibu harus bisa melihat dan mengawasi bayinya, apakah ia menangis karena lapar, kencing, digigit nyamuk dsb. Tangis bayi merupakan rangsangan sendiri bagi ibu untuk membantu produksi ASI.
Perawat harus memperhatikan keadaan umum bayi dan dapat mengenali keadaan-keadaan abnormal, kemudian melaporkannya kepada dokter. Bayi kuning sering merupakan masalah bagi ibu meskipun sebenarnya keadaan ini seringkali masih dalam batas fisiologis.
Dokter (terutama dokter anak dan kebidanan) mengadakan kunjungan sekurang-kurangnya sekali dalam sehari. Dokter harus memperhatikan keadaan ibu maupun bayi, terutama yang berhubungan dengan masalah menyusui. Perlu diperhatikan apakah ASI sudah keluar, adakah pembengkakan payudara, bagaimana putingnya, adakah rasa sakit yang mengganggu saat menyusui, dsb. Demikian pula dengan bayinya, apakah sudah dapat mengisap, kuat atau tidak, rewel atau tidak, apakah muntah, mencret dsb.
Ibu menyusui sewaktu-waktu sesuai dengan keinginan bayi. Tidak dikenal lagi penjadwalan dalam memberikan ASI kepada bayi.
Perawat harus membantu ibu untuk merawat payudara, menyusui, menyendawakan dan merawat bayi secara benar. Bila bayi sakit / perlu diobservasi lebih lanjut, bayi dipindah ke ruang rawat bayi baru lahir (neonatologi). Bayi akan memperoleh perawatan lebih intensif, meskipun bukan berarti ASI tidak diberikan. ASI tetap diberikan dengan cara ibu berkunjung, atau ASI diperas dan diberikan dengan sendok.
Bila ibu dan bayi sudah diperbolehkan pulang, diberikan penyuluhan lagi tentang cara merawat bayi, payudara dan cara meneteki yang benar sehingga ibu di rumah terampil melakukan rawat gabung serta cara mempertahankan meneteki sekalipun ibu harus berpisah dengan bayinya. Harus ditekankan bahwa bayi tidak boleh diberi dot / kempengan. Selanjutnya perawat mengumpulkan data ibu dan bayi dalam sebuah lembar catatan medik yang sudah disiapkan.

Praktek rawat gabung

A. Cara memandikan bayi

- siapkan alat-alat
- cuci tangan sebelum dan sesudah memandikan bayi.
- bayi diletakkan telentang di atas tempat tidur / meja dengan alas perlak dan handuk.
- muka dan telinga dibersihkan dengan kain (waslap) basah kemudian dikeringkan dengan handuk.
- seluruh tubuh bayi disabun dengan menggunakan waslap yang telah diolesi sabun (leher, dada, perut, lipatan ketiak, kedua tangan / lengan, kedua kaki / tungkai, bagian belakang bayi).
- bayi dibersihkan dengan menggunakan kain lap (waslap) basah dalam ember mandi bayi.
- bayi diangkat dan dikeringkan dengan handuk.
- tali pusat ditutup dengan kain kasa yang telah direndam dalam alkohol 70%.
- dada, perut dan punggung diolesi minyak telon, tempat lipatan seperti pangkal paha, ketiak dan leher diberi bedak supaya tidak mudah lecet, dan diberi pakaian.

B. Cara menyusui

- cuci tangan sebelum dan sesudah menyusui.
- ibu duduk atau berbaring santai.
- payudara dipijat / massage supaya lemas.
- tekan areola antara ibu jari dan telunjuk sehingga keluar beberapa tetes ASI. Oleskan ASI tersebut pada putting susu dan areola sekitarnya sebelum menyusui.
- bayi diletakkan di pangkuan bila ibu duduk, dan di sebelah ibu bila ibu tiduran.
- ibu harus memegang payudara dengan posisi ibu jari di atas dan keempat jari lainnya di bagian bawah payudara.
- sebagian besar areola payudara harus berada di dalam mulut bayi.
- setiap payudara harus disusui sampai kosong, kurang lebih 10-15 menit.
- bayi menyusu pada dua payudara bergantian, setelah payudara pertama terasa kosong.
- bila akan melepaskan mulut bayi dari putting susu, masukkan jari kelingking antara mulut bayi dan payudara.
- sesudah selesai menyusui, oleskan ASI pada putting susu dan areola sekitarnya serta biarkan kering oleh udara.
- bayi digendong di bahu ibu atau dipangku tengkurap agar dapat bersendawa.
- periksa keadaan payudara, mungkin ada perlukaan / pecah-pecah atau terbendung.
- bayi menyusu setiap kali membutuhkan, sebagian dengan posisi berubah-ubah.
- pakailah bahan penyerap ASI di balik kutang, di luar waktu menyusui.

C. Merawat tali pusat

-

Haid / Menstruasi Dalam Pandangan berbagai Agama

HAID / MENSTRUASI DALAM PANDANGAN AGAMA

I. DALAM PANDANGAN AGAMA ISLAM

Haid adalah darah yang dikeluarkan dari rahim apabila perempuan telah mencapai usia balig. Setiap bulan perempuan mengalami masa-masa haid dalam waktu tertentu. Jangka waktu haid minimal sehari semalam dan maksimal selama lima belas hari, namun umumnya adalah enam atau tujuh hari.

Jika perempuan hamil dengan izin Allah darah haid itu berubah menjadi makanan janin yang berada di dalam kandungannya. Maka, perempuan hamil tidak mengalami haid. Dalam masalah haid ini, perempuan dikelompokkan menjadi tiga kelompok: mubtada'ah (perempuan yang baru menjalani haid untuk pertama kalinya), mu'tadah (perempuan yang sudah terbiasa menjalani haid), dan mustahadhah (perempuan yang darahnya keluar dan tidak berhenti.

Mubtada'ah adalah perempuan yang baru pertama kali mengalami haid. Jika melihat ada darah keluar, ia harus meninggalkan salat, puasa, jimak (berhubugan suami istri), dan amalan lain yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang haid, hingga datangnya masa suci. Jika dalam masa sehari semalam ia melihat kesuciannya, hendaknya segera mandi dan menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Jika darahnya tidak berhenti selama lima belas hari, perempuan tersebut dianggap sebagai perempuan mustahadhah.

Mu’tadah adalah perempuan yang sudah terbiasa menjalani haid. Jika telah selesai menjalani masa haid, kemudian ia mendapati darah berwarna kekuning-kuningan atau berwarna keruh, hal tersebut tidak perlu dihiraukan. Artinya, darah tersebut tidak dianggap sebagai darah haid.

Mustahadhah adalah perempuan yang darahnya keluar terus-menerus melebihi kebiasaan masa berlangsungnya haid. Jika perempuan mustahadhah adalah perempuan yang sudah terbiasa menjalani masa haid setiap bulannya, dan ia mengetahui kebiasaan tersebut, hendaknya ia menjalani masa haidnya hingga selesai. Jika masa haidnya telah selesai, ia diharuskan mandi, mengerjakan salat, puasa seperti biasanya. Namun, ia harus berwudu setiap hendak mengerjakan salat. Jika keadaan mendesak, ia boleh melakukan jimak. Dari Ummu Salamah r.a. bahwa ia pernah meminta fatwa kepada Rasulullah saw. mengenai seorang perempuan yang selalu mengeluarkan darah. Maka, Rasulullah saw. bersabda, "Hitunglah berdasarkan bilangan malam dan hari dari masa haid pada setiap bulan berlangsungnya, sebelum ia terkena serangan darah penyakit yang menimpanya itu. Maka, tinggalkanlah salat sebanyak bilangan haid yang biasa dijalaninya setiap bulan. Apabila ternyata melewati dari batas yang berlaku, maka hendaklah ia mandi, lalu memakai cawat (pembalut) dan mengerjakan salat." (HR Abu Dawud dan An-Nasai dengan isnad hasan).

Waktu Istihadhah

Jika darah istihadhah keluar di luar waktu haid dan nifas serta bukan merupakan kelanjutan yang bersambung dengan keduanya, maka tidak ada persoalan dalam hal tersebut karena sangat mudah mebedakan dan menentukanwaktunya.

Akan tetapi, bagaimana jika darah istihadhah merupakan kelanjutan dan bersambung dengan darah haid atau nifas? Maka jawabannya tergantung kepada empat kondisi beikut ini :

Jika perempuan tersebut memiliki siklus dan masa haid yang teratur, maka ia tinggal menghitung batas akhir kebiasaan haid, kemudian bersuci dan shalat. Darah yang keluar setelah masa haid tersebut bias dikategorikan darah istihadhah, bukan darah haid.

Jika perempuan tersebut tidak mengetahui siklus dan masa haidnya, tetapi ia bias membedakan antara darah haid dan darah istihadhah, maka ia harus melihat perbedaannya. Jika darah yang keluar bukan lagi darah haid, maka ia harus bersuci lalu melaksanakan shalat.

Jika sejak awal haid perempuan tersebut selalu disertai denga darah istihadhah dan ia tidak bias membedakan antara kedua darah tersebut, maka ia harus mengikuti kebiasaan haid kaum perempuan pada umumnya. Jika para perempuan di sekitarnya haid selama, misalnya enam sampai tujuh hari dalam sebulan, maka ia pun harus menetapkan masa haidnya selama enam sampai tujuh hari. Setelah itu, ia harus bersuci dan kembali melaksanakan shalat. Sedangkan darah yang keluar setelah enam sampai tujuh hari itu di anggap sebagai darah istihadhah.

Jika perempuan tersebut lupa terhadap masa dan siklus haidnya serta tidak mampu membedakan antara darah haid dan darah istihadhah, maka ada beberapa pendapat tentang hal itu dikalangan ulama. Pendapat yang paling kuat adlah memasukkan perempuan ini kedalam kelompok yang ketiga.

Hukum Perempuan yang Mengalami Istihadhah

a. Karena perempuan yang mengalami istihadhah dikategorikan suci, hal-hal yang diharamkan bagi orang yang sedang haid tidak berlaku baginya.

b. Perempuan yang mengalami istihadhah boleh berpuasa, shalat, membaca al-Quran, membawa mushaf, sujud tilawah, sujud syukur dan perbuatan-perbuatan ibadah lainnya.

c. Perempuan yang mengalami istihadhah tidak wajib berwudhu setiap hendak mengerjakan shalat karena dalil untuk hal ini sangatlah lemah. Ia hanya diwajibkan berwudhu sesuai dengan kebutuhan ketika akan mengerjakan shalat jka wudhunya batal. Tetapi ia dianjurkan untuk berwudhu dan mandi setiap akan mengerjakan shalat.

d. Perempuan yang mengalami istihadhah juga dibolehkan untuk melakukan I’tikaf di masjid.

Hukum wanita haid membaca Al-Qur’an

Menurut Imam Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad, haram hukumnya wanita haid membaca Al-Qur`an. Imam Malik membolehkan membaca beberapa ayat. Sedangkan menurut Imam Dawud az-Zahiri, boleh wanita haid membaca al-Quran (ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah, hlm. 18)

Mengapa timbul perbedaan pendapat? Sebab para ulama berbeda dalam menilai hadis dalam masalah ini. Nabi saw. bersabda,”Tidaklah boleh orang junub dan juga wanita haid membaca sedikit pun dari al-Quran.” (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad). Sebagian ulama menganggap hadis ini dhaif (lemah) sehingga tidak layak menjadi hujjah (alasan) (Kifayatul Akhyar, I/77-79; Subulus Salam, I/88). Sementara itu sebagian ulama lainnya menganggap hadis itu bukan hadis dhaif.

Pendapat yang lebih kuat (rajih), adalah pendapat yang mengharamkan wanita haid membaca al-Quran. Sebab meskipun sebagian ulama melemahkan hadis di atas, namun hadis tersebut dianggap hasan (cukup baik) oleh Imam as-Suyuthi, sehingga layak menjadi dalil (As-Suyuthi, al-Jami’ ash-Shaghir, hlm. 205). Namun, yang diharamkan adalah jika wanita haid itu semata berniat membaca (qira`ah), sebagai amal ibadah. Jika, dia tidak meniatkannya sebagai bacaan ibadah, boleh hukumnya membaca al-Quran. Misalnya, membaca Al-Quran dengan niat berdzikir, memberi nasehat atau berdakwah, menceritakan kisah, atau menghafal ayat. (as-Sayyid al-Bakri, I’anatuth Thalibin, I/69). Hal ini sesuai hadits Nabi,”Sesungguhnya perbuatan-perbuatan itu bergantung pada niat-niatnya.”

Hukum wanita haid masuk ke dalam masjid

Wanita yang sedang haid masuk masjid, jumhur ulama, yakni Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad, sepakat wanita yang haid tidak boleh berdiam di dalam masjid. Namun Imam Dawud Az-Zahiri membolehkan wanita haid dan orang junub berdiam di masjid (ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah, hlm. 17)

Akar perbedaan pendapat itu karena para ulama berbeda pandangan mengenai hadis Nabi saw. yang berarti, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang junub.” (HR Abu Dawud). Jumhur ulama menganggap hadis ini sahih atau hasan, sehingga mengamalkannya dengan mengharamkan wanita haid masuk dan berdiam di masjid. Namun ada ulama yang tidak menganggapnya sebagai hadis yang layak saebagai hujjah. Karenanya mereka tidak mengamalkannya.

Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena hadis di atas sesungguhnya adalah hadis yang layak menjadi hujjah. Hadits ini shahih menurut Ibnu Khuzaimah. (Subulus Salam, I/92). Menurut Ibn al-Qaththan, hadis ini hasan (Kifayatul Akhyar, I/80).

Hukum Mandi wajib bagi wanita haid

Kemudian tentang rambut rontok dan mandi wajib. Dalam mandi wajib, wanita haid diharuskan meratakan air ke seluruh tubuh hingga rambut, termasuk rambut yang rontok sebelum seseorang mandi wajib (Kifayatul Akhyar, I/39; I’natuth Thalibin, I/75). Dalilnya adalah hadis Nabi saw.,”Barangsiapa meninggalkan tempat (selubang) rambut dari mandi janabah yang tidak dibasuh, maka akan diberlakukan begini begini di neraka.” (HR Abu Dawud). Karena itu, rambut termasuk yang harus dibasuh dalam mandi wajib. Termasuk yang rontok sebelum mandi wajib. Kemungkinan perbedaan pendapat bisa saja muncul karena sebab-sebab seperti yang diterangkan di atas. Yaitu karena berbeda penilaian terhadap hadis, atau berbeda dalam memahami pengertian hadis.

Hukum bersetubuh ketika haid

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu‘ Abbas Radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya bagaimana dengan keadaan seseorang yang mendatangi (menjimak atau menyetubuhi) isterinya pada ketika haid. Beliau bersabda: Dia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar.”

Hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Majah, ad-Daruquthni, ad-Darimi dan an-Nasa’i. Menurut Abu Daud dan al-Hakim, ini adalah hadis shahih. Manakala yang lainnya mengkategorikan hadis ini bertaraf marfu‘ dan mawquf.

Manakala hadis mawquf kepada Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma Baginda Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika (dia) menyetubuhinya (isterinya) pada waktu permulaan darah (haidh), maka (dia membayar) satu dinar. Dan jika (dia) menyetubuhinya (isterinya) pada waktu darah berhenti (kering), maka (dia) membayar setengah dinar.”

Berdasarkan kedua-dua hadis di atas, kaffarah yang dimaksudkan itu ialah 1 (satu) dinar jika berlaku persetubuhan pada permulaan haid, iaitu ketika darah haid masih kuat warnanya.

Manakala ½ (setengah) dinar jika berlaku persetubuhan pada penghujung atau akhir haid, iaitu ketika darah haid beransur lemah warnanya dan hampir-hampir kering atau sudah berhenti.

Adapun maksud dinar di atas adalah dinar mengikut timbangan Islam daripada emas tulin. Satu dinar bersamaan dengan satu misqal daripada emas, iaitu 4.25 gram emas (mengikut timbangan pada zaman sekarang).

Sebagai irsyad, harga minima bagi satu gram emas 21 karat (setakat Irsyad Hukum ini ditulis) ialah $29.70. Maka nilai satu dinar mengikut nilaian matawang ringgit ialah 4.25 gram x $29.70 = $126.225. Manakala setengah dinar pula bernilai $63.1125.

Kaffarah yang disebutkan itu hanya dikenakan ke atas suami sahaja dan disedekahkan kepada golongan fakir dan miskin. Manakala menurut Imam ar-Rafi‘e Rahimahullah, memadai kaffarah tersebut diberikan kepada seorang fakir .

Hukum Bersetubuh Setelah Kering Darah Haid Tetapi Belum Mandi

Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu‘ bahawa ulama-ulama Syafi‘e mengatakan apabila perempuan yang haid itu sudah kering darahnya, maka terangkatlah beberapa perkara yang diharamkan ke atasnya seperti puasa, talak dan zhihar.

Adapun larangan kerana disebabkan hadas seperti sembahyang, tawaf, sujud Tilawah dan Syukur, i‘tikaf, memegang dan membaca al-Quran dan tinggal atau duduk dalam masjid, masih dilarang dan masih berjalan hukumnya sehinggalah dia mandi mengangkat hadas besar. Begitu juga larangan bersetubuh dan mubasyarah (menyentuh) kawasan antara pusat dan lutut.

As-Sayyid al-Bakri menukilkan kata-kata Syaikh al-Islam Zakariyya al-Anshari dalam Syarh ar-Raudh, sebagaimana diharamkan bersetubuh pada akhir waktu haid, diharamkan juga bersetubuh setelah darah haid berhenti atau kering sebelum mandi mengangkat hadas besar.

Menurut jumhur ulama, hukum bersetubuh dengan perempuan yang haid sebelum dia mengangkat hadas sekalipun darahnya sudah kering atau berhenti atau bersih adalah haram sehinggalah dia terlebih dahulu mandi mengangkat hadas ataupun bertayammum (pada keadaan sah tayammumnya itu).

Begitu juga dengan mubasyarah (menyentuh) kawasan antara pusat dan lutut sehinggalah perempuan tadi mengangkat hadas besar. Jika dia tidak mendapati air, maka hendaklah dia bertayammum kerana tayammum itu bersamaan dengan mandi dalam mengangkat hadas.Di samping itu jumhur mengatakan jika seseorang bersetubuh dengan perempuan yang sudah berhenti atau kering darah haid dan sebelum mandi, maka (sunat) ke atasnya kaffarah, iaitu bersedekah kepada orang fakir miskin dengan ½ (setengah) dinar.

II. Menstruasi dalam pandangan Kristen Protestan

Dalam agama kristen tidak mempermasalahkan tentang menstruas untuk melakukan ibadah, karna dalam alkitab tidak terdapat persepsi tentang hal itu tetapi hati dan tulus dan sungguh-sungguh serta tidak melakukan hal larangan tuhan seperti:

- dendam

- irihati

- kepahitan.

III. Menstruasi dalam pandangan Katolik

Dalam pandangan Agama Katolik sama seperti pandangan Agama Kristen, dimana seseorang yang mengalami menstruasi dapat melaksanakan ibadah atau berdoa, karena dalam kitab suci ataupun peraturan dalam gereja tidak ada larangan atau pantangan. Yang terpenting kita mempunyai kepercayaan dalam melakukan ibadah, dengan tekun tanpa lesu, dengan rendah hati dan tulus ikhlas. Karena ibadah yang kita lakukan merupakan kewajiban yang merupakan nasehat Yesus Kristus dan sumber kemajuan rohani.

Puasa Dalam Kehamilan

PUASA PADA KEHAMILAN

A. Proses Kehamilan

Kehamilan adalah Proses alamiah atau terjadi apabila sperma (sel mani) bertemu dengan sel telur. Pertemuan terjadi didalam saluran telur dan pada saat itu mulai terjadi pertumbuhan bakal janin (mudiqah). Kemudian pada usia kira– kira 1 minggu mudiqah sampai didalam rongga rahim, menempel pada lapisan mukosa

rahim dan tumbuh sampai kehamilan cukup bulan dan siap untuk dilahirkan.

B. Kebutuhan gizi selama kehamilan

Kehamilan dibagi tiga tahap yang disebut trimester

a. Trimester pertama

* 1 – 3 bulan kehamilan.

* Tubuh sedang mengalami penyesuaian penurunan selera makan, mual.

* Perlu penyimpanan zat gizi sebanyak - banyaknya untuk cadangan

b. Trimester kedua

* 4 – 6 bulan kehamilan.

* Terjadi pertumbuhan janin dengan pesat.

* Tubuh memerlukan kalori tambahan. Wanita tidak hamil perlu 1900 kal, sudah hamil 2000 –3000 kal.

* Selain itu mulai menyimpan lemak dan zat gizi lain untuk persiapan produksi ASI.

* Perlu menjaga kenaikan berat badan yang disesuaikan dengan Indeks Masa Tubuh (IMT).

* IMT dihitung berat badan (kg) dibagi tinggi badan.

- IMT 18,5 – 25,0 (normal) kenaikan 11 – 16 kg.

- IMT <>

- IMT 25 – 27 (gemuk) kenaikan 7 – 11 kg.

- IMT > 27 (obesitas) kenaikan 7 kg.

c. Trimester ke III

- Hamil 7 – 9 bulan.

- Vitamin dan mineral sangat diperlukan.

- Perbanyak porsi konsumsi sayuran dan buah – buahan segar.

I. Puasa Dalam Kehamilan Menurut Agama ISLAM

Berpuasa Qs. Al – Baqarah (2) : 183 – 184

“ Hai orang – orang beriman, diwajibkan pada kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan pada orang – orang sebelum kalian, semoga kalian bertaqwa, yaitu dalam beberapa hari– hari tertentu. Barang siapa diantara kalian bepergian (lalu tidak berpuasa), hendaklah ia ganti pada hari – hari lain, bagi orang yang tidak mampu melakukannya, gantinya ialah dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan orang – orang miskin (setiap hari ia tidak berpuasa). Barang siapa mau dengan senang hati berbuat baik, hal itu adalah baik bagi dirinya. Akan tetapi, kalau kalian berpuasa hal itu lebih

baik bagi diri kalian jika kalian mengetahuinya.”

Menurut agama Islam

Prinsip dasar saat melaksanakan semua ajaran Islam adalah, tidak memberatkan para penganutnya. Allah tidak akan membebani seseorang dengan sesuatu, yang orang itu tidak mampu menjalankannya. Maksudnya, ada pengecualiaan atau keringanan bagi orang yang tak mampu atau berhalangan menjalankan kewajiban agamanya. Keringanan pelaksanaan ajaran Islam disebut rukhsoh. Misalnya, dalam menjalankan ibadah puasa wajib di bulan Ramadan, seorang wanita yang sedang hamil diperbolehkan tidak berpuasa, atau tetap menjalankan kewajiban itu. Tergantung pada kondisi dan kemampuannya.

Demikian diungkapkan mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ali Yafie kepada Media beberapa waktu lalu. “Tidak ada paksaan bagi wanita hamil untuk terus berpuasa. Artinya, tergantung pada kemampuan dan kondisi kesehatan. Jika berpuasa terus-menerus selama satu bulan penuh bisa mengganggu pada daya tahan dan kesehatan diri serta masa depan bayinya, maka ia harus berhenti puasanya.”

Sedangkan bagi mereka yang masih mampu berpuasa, maka ia lebih baik melanjutkannya. Bagi wanita hamil tak berpuasa harus mengganti puasanya (qodho) pada hari selain di bulan Ramadan. “Tentu saja jumlah yang digantinya sama hitungan puasa yang ditinggalkan,” jelas Rektor Institut Ilmu Alquran (IIQ) ini.

Satu hal yang penting, lanjut Ali Yafie, wanita hamil itu harus jujur pada dirinya. Maksudnya, jika ia mampu berpuasa, maka ia wajib meneruskan puasanya. Sebaliknya, jika sudah tak mampu jangan memaksanakan diri. Sebab Islam sangat membenci ketidakjujuran, pun Islam tidak memaksa pemeluknya untuk melaksanakan ajaran agama dengan kondisi yang membahayakan keselamatan dirinya.

Sementara itu, Dadang Hawari mengatakan, Islam memberi keringanan pada ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. “Allah SWT memberi keringanan pada ibu hamil untuk tidak berpuasa,” katanya.

Dadang Hawari menjelaskan, ibu hamil atau sedang menyusui sama hukumnya dengan orang dalam perjalanan atau musafir. Bagi seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa. Dalam ajaran Islam, tidak ditentukan pada usia kehamilan ke berapa diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa. Ketentuan ini ditujukan kepada ibu yang hamil yang tidak mampu atau tidak kuat menahan lapar dan minum, serta khawatir terhadap kesehatan janin yang dikandungnya. Bahkan, bila umur janin baru satu bulan atau ketika memasuki bulan Ramadan mulai hamil, tetapi tidak kuat atau khawatir mengganggu pertumbuhan janin, maka sejak itu pulalah diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Sependapat dengan Ali Yafie, Dadang mengatakan bahwa ibu hamil yang tidak berpuasa diwajibkan membayar puasanya di hari lain, ketika sudah melahirkan atau selesai masa nifas dan sedang tidak menyusui. Tetapi, bila tidak mampu, maka diganti dengan fidyah. Adapun waktu membayar puasa adalah sebelum datang Ramadan berikutnya.

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam; ibadah ini tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim yang telah baligh dan sehat jasmani rohani, oleh karena itu wanita muslimah yang hamil pun berkewajiban melakukannya. Bagaimana kalau wanita hamil itu tidak sanggup mengerjakannya? Apakah ia wajib mengganti puasa pada hari lain atau boleh mengganti dengan bentuk ibadah yang lain?

Orang yang digolongkan berhalangan puasa adalah :

1. Orang sakit

2. Orang yang bepergian (musafir)

3. Orang yang tidak mampu melakukan untuk gol.1 dan 2 harus mengganti puasa pada hari lain.

Untuk gol.3 menurut (tafsir ibnu katsir 1 : 377) yang dimaksud golongan yang tidak mampu melakukan puasa adalah :

1. Laki – laki atau perempuan usia tua

2. Wanita yang hamil atau menyusui karena khawatir atas keselamatan diri mereka dan anaknya. sebagai gantinya ialah memberi makan setiap hari orang –orang miskin (fidyah). Fidyah ini boleh dibayar dalam bentuk makanan atau uang seharga makanan sehari, selama tidak mampu berpuasa.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wanita hamil yang berpuasa :

1. Kontrol hamil sesuai jadwal apabila dalam pemeriksaan didapatkan penyulit, maka dokter akan memberitahukan untuk menghentikan puasa, sampai kondisi memungkinkan untuk berpuasa lagi.

2. Perbaikan menu makanan saat berbuka /sahur, ada beberapa tip sebagai berikut :

a. Minum cukup supaya tidak dehidrasi, sesering mungkin setelah berbuka ampai sahur.

b. Atur menu makanan yang memenuhi standar gizi mencakup 50% karbohirdat, 10-20% lemak, 30% protein dan mineral secukupnya.

c. Dianjurkan makan sahur selamba mungkin kira – kira satu sampai setengah jam sebelum imsak.

d. Tetap lakukan aktivitas.

3. Hemat kalori dengan waktu istirahat yang cukup.

4. Perhatikan kenaikan berat badan sesuai IMT. Apabila menurun, harus diwaspadai kemungkinan ada gangguan kesejahteraan janin.

5. Pada saat akan melahirkan sebaiknya menghentikan puasa, karena proses

persalinan memerlukan banyak tenaga.

Untuk mencukupi nutrisi ibu hamil dan janin, berat badan ibu hamil seharusnya naik 11 kg dalam satu persalinan atau 6 – 16 kg. Apabila asupan nutrisi ibu hamil rendah, maka perumbuhan berat badan janin juga rendah.

Penelitian terhadap nutrisi ibu hamil dilakukan di Birmingham dan hasilnya menyatakan bahwa bayi yang dilahirkan pada ibu yang berpuasa pada bulan Ramadhan tidak dijumpai kelainan berat badan janin pada saat lahir.

Penelitian lain yang diadakan di Saudi Arabia dijumpai penurunan berat badan bayi saat dilahirkan, dimana kemungkinan besar penyebabnya adalah malnutrisi.

Penelitian terhadap metabolisme ibu hamil juga dilakukan pada ibu hamil yang berpuasa. Pada ibu hamil yang mengalami penyakit diabetes (kencing manis) akan mengalami peningkatan produksi keton. Keton adalah hasil akhir dari proses pembentukan energi yang bersumber dari pemecahan lemak, sayangnya zat keton ini dalam jumlah yang banyak mempunyai efek yang kurang baik bagi perkembangan otak, fungsi koknitif (nalar) dan perkembangan tingkah laku pada anak. Selama kehamilan, kecepatan produksi keton meningkat. Sehingga tidak jarang keton terdeteksi pada urine pagi hari pada wanita hamil yang puasa.

Pada satu penelitian dijumpai peningkatan keton dari dalam urine 3 dari 61 wanita hamil yang berpuasa, 2 diantara terjadi peningkatan keton yang tinggi. Kedua wanita ini hamil >26 minggu dan mempunyai berat badan dibawah berat badan ideal (malnutrition). Ini dapat disimpulkan bahwa pembentukan keton pada wanita hamil normal tidak dijumpai produksi keton yang berlebihan dibandingkan ibu hamil yang berpuasa diserta penyakit diabetes dan malnutrisi ( kurang gizi )yang merupakan pencetus pembentukan keton

Kebutuhan cairan pada ibu hamil meningkat, dalam sehari ibu hamil harus minum sekurang-kurangnya 8 gelas. Apabila ibu hamil berpuasa, maka kebutuhan cairan tersebut harus dipenuhi pada saat sahur dan berbuka.

Pada usia kehamilan trimester pertama dimana kadang-kadang ibu hamil mengalami mual dan muntah, maka ibu hamil dapat terjadi kekurangan asupan nutrisi dan cairan. Oleh karena itu tidak dianjurkan untuk berpuasa.

Ibu hamil yang tidak dianjurkan puasa

1. Menderita diabetes dalam kehamilannya.

2. Malnutrisi ( kurang Gizi )

3. Ibu yang sedang menyusui, jika dijumpai penurunan produksi air susu akan sulit untuk memulai produksinya kembali

Saran :

1. Dilakukan pemeriksaan gula darah sebelum berpuasa

2. Dilakukan pemeriksaan status gizi, dengan pemeriksaan Body Mass Index (BMI)

BMI = BB/ (TBxTB)

(BB: berat bedan dlm kg, TB: tinggi badan dalam cm)

Jika hasil <>

Kesimpulan :

Wanita hamil yang ingin berpuasa dianjurkan untuk memonitor peningkatan berat badan dan asupan cairan, oleh karena itu ibu hamil harus makan sahur untuk memenuhi kebutuhan cairan dan nutrisi. Pemeriksaan penyakit diabetes dan status gizi ibu sebaiknya dianjurkan sebelum ibu memutuskan untuk puasa. Ibu hamil pada kehamilan trimester yang pertama yang mengalami mual dan muntah tidak dianjurkan untuk berpuasa, karena sulit memenuhi kebutuhan nutrisi dan cairan pada saat berbuka.

II. Puasa Menurut Agama Kristen

Pengertian puasa secara umum adalah : ”berpantang secara sukarela dari makanan , minuman dan penyangkalan diri terhadap segala keinginan nafsu duniawi demi mencapai suatu tujuan rohani tertentu , misalnya :

1. Menanti anugerah atau mandat ilahi

v Keluaran pasal 19 dan pasal 20 :sebelum menerima sepuluh tahun hukum Tuhan di gunung sinai, Musa menjalani puasa selama 40 hari.

v Matius 4:1 -11 : sebelum melakukan pelayanannya di dunia Yesus dibawa ke Padang gurun dan berpuasa selama 40 hari

2. Menyesal dan mengaku dosa

v Nehemia 1 :1-11 : Nehemia ketika mendengar berita dari Hanani seorang Israel yang baru pulang dari kampung halamannya di Yehuda dan memberitakan orang-orang israel yang merusakkan benteng kota , maka sebagai wujud keprihatiannya Nehemia berpuasa

v Yunus : 3:1-10 : Ketika orang niniwe mendengar berita penghukuman Allah dari Yunus , mereka bertobat dengan cara berpuasa

III. Puasa Menurut Agama Katolik

Kristen Katolik mewajibkan untuk berpuasa bahkan Gereja secara resmi menetapkan masa Prapaskah sebagai puasa resmi Umat Katolik, di mulai dari Rabu Abu dan berkahir pada hari Jumat Agung. Bila mungkin puasa ini hendaknya diperpanjang sampai hari Sabtu Suci (lih KL 110).

Bagi Umat Katolik, puasa adalah ungkapan tobat, dan sekaligus merupakan ulah doa yang hangat. Dalam tradisi Gereja, puasa merupakan ibadat yang penting, yang dilaksanakan umat sebagai persiapan untuk perayaan-perayaan besar, khususnya Paskah yang dikenal dengan nama Masa Prapaskah.

Di samping puas resmi itu secara pribadi umat Katolik disarankan untuk berpuasa pada hari-hari yang dipilihnya sendiri sebagai ungkapan tobat dan laku tapa. Sebab puasa sangat bermanfaat untuk membangun semangat pengendalian diri (memudahkan bertobat dan merasa peka terhadap nilai-nilai rohani) dan menumbuhkan semangat setiakawan dengan sesama yang berkekurangan. serta dan menyisihkan sesuatu untuk memberi (derma).

Menurut faham Katolik puasa berarti makan kenyang satu kali sehari (dalam waktu 24 jam) dan dua kali sedikit. Minum air tidak termasuk soal puasa. Namun saat sekarang ini lebih ditekankan makan kenyang satu kali sehari.

Selain berpuasa, Gereja juga mempunyai kebiasaan berpantang. Pantang dilakukan setiap Jumat sepanjang tahun, kecuali jika hari Jumat itu bertepatan dengan hari raya gerejawi (lih KHK 1251). Kecuali itu Gereja juga menetapkan pantang selama satu jam sebelum kita menyambut Sakramen Mahakudus.

Pada hari-hari puasa dan pantang, Umat Katolik diharapkan dapat meluangkan lebih banyak waktu dan perhatian untuk berdoa, beribadat, melaksanakan olah tobat dan karya amal (lih KHK 1249).

Dalam ketentuan puasa dan pantang tersebut ditetapkan bahwa hari wajib puasa bagi Umat Katolik adalah hari Rabu Abu dan Jumat Agung. Dan yang wajib berpuasa adalah mereka yang sudah berumur 21 tahun sampai dengan 59 tahun. Walau demikian Gereja sangat menghargai warganya yang berpuasa penuh selama 40 hari menjelang paskah meneladan cara berpuasa Musa, Elia dan terutama Yesus sendiri.

Puasa merupakan suatu ibadah, maka pelaksanaannya tidaklah dapat dipaksakan. Relasi dengan Allah adalah soal keyakinan pribadi dan tidak ada seorang pun yang dapat mengganggu gugat hal itu. Jika demikian kenyataannya, berarti relasi manusia dengan Allah adalah sesuatu yang dapat (bahkan harus) dipaksakan.Untuk menyikapi hal tersebut, yang harus dihayati dalam memahami peraturan tersebut adalah puasa berkaitan dengan komitmen. Maka jenis dan bentuk berpuasa (mis. Pantang makanan; minum; dan berapa lamanya seseorang harus berpuasa) ditentukan oleh orang yang hendak berpuasa berdasarkan komitmen pribadinya dengan Tuhan; bukan ditentukan oleh aturan agama. Puasa adalah panggilan, bukan kewajiban,oleh karena itu tidak larangan pada ibu hamil. Karena itu puasa harus dilakukan dengan sukacita bukan karena terpaksa. Puasa bukan pula ukuran kesalehan atau kerohanian seseorang. Orang yang menjalankan puasa tidak berarti dia lebih saleh atau lebih beriman dari mereka yang tidak berpuasa. Perlu disadari bahwa penebusan Yesus di atas kayu salib telah menggenapi Hukum Taurat (PL) yang bergantung pada usaha manusia menyelamatkan diri sendiri dengan melakukan hukum agama secara ketat (sunat, korban, sabat, puasa, halal-haram dll), menjadi kasih karunia Allah yang diberikan kepada setiap orang yang percaya dan bertobat (Yoh. 3:16; Ef. 2:8-10). Maksud dan tujuan Puasa KatolikYesaya dengan jelas memberitahukan umat Israel (Yes. 58) bahwa orang bisa saja tidak melakukan puasa lahir, tetapi yang harus dilakukan adalah melakukan puasa batin, yaitu berpuasa dari kelaliman, menganiaya dan memperbudak orang. Berpuasa dari mengenyangkan diri sendiri menjadi memberi makan orang lapar, tidak punya rumah, dan yang telanjang (band. Mat. 25:31-46). Jadi, puasa itu pada dirinya sendiri tidak memiliki arti bila bukan merupakan ungkapan hati yang bertobat dan merendahkan diri di hadapan Allah.Yesus menekankan bahwa puasa harus dilakukan demi kemuliaan Tuhan semata-mata dan bukan untuk mendapat pujian, pamer atau perhatian manusia ataupun untuk kepentingan pribadi misalnya agar bisa naik pangkat, ataupun ingin lulus ujian. Masalahnya banyak orang menyalah artikan dengan apa yang tercantum dalam Matius 17:21. Kutipan tersebut seakan-akan apabila kita hanya berdoa saja, doa kita itu kurang afdol dan kurang di dengar oleh Allah. Banyak orang berpikir melalui tindakan berpuasa dengan sendirinya menjamin bahwa Allah akan mendengar dan mengabulkan seluruh doa kita (Yes 58:3-4)

Puasa bukan diet Puasa Katolik bukan hannya sekedar diet. Puasa bukan hanya sekedar pantang makan sesuatu. Diet dan puasa itu beda. Diet hanya puasa jamani lahiriah saja, sedangkan puasa adalah untuk "Jiwa dan Raga". Jadi bukan hanya menahan diri dari makan dan minum saja melainkan juga menahan diri dari segala sesuatu yang dilarang Allah. Menahan diri dari gempuran dari segala macamgodaan maksiat.. Puasa dalam AlkitabMulai dari Musa (Kel 34:28), Elia (1 Raj 19:8) maupun Tuhan Yesus sendiri (Mat 4:2), mereka melakukan puasa selama 40 hari. Puasa tidak selalu harus 40 hari, lihat jenis macam puasa yang terlampir dibawah ini. Berpuasa dalam Alkitab pada umumnya berarti tidak makan dan tidak minum selama waktu tertentu, jadi bukannya hanya menjauhkan diri dari beberapa makanan tertentu saja lih. (Est 4:16; Kel. 34:28).